Lanjutnya, “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya (Rafik elyas)
oleh Editor : Ata
Polsek Lais Ringkus Pencuri Kabel Lampu Jalan
![IMG-20231208-WA0037](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231208-WA0037.jpg)
Lanjutnya, “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya (Rafik elyas)
Komentar