oleh

Pemerintah Kecamatan Banyuasin III Himbau Jaga Kelestarian Sungai

Banyuasin, Jurnalsumatra.com – Adat tradisi tahunan bagi Desa dan Kelurahan yang memiliki aliran sungai kembali dijalankan oleh Pemerintah Kecamatan Banyuasin III, Kamis (7/12), dilakukan fasilitasi kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) tahun 2023 dari beberapa desa di Kecamatan Banyuasin III.

Acara ini diadakan di ruang rapat Kecamatan Banyuasin III dan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin III, Pemdes yang memiliki objek lelang sungai, dan masyarakat pengemin.

Desa Ujung Tanjung menjadi dominan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek lelang sungai.

Imran Hadi, Kasi PPD Kecamatan Banyuasin III selaku fasilitator kegiatan L3S, menyampaikan bahwa dalam kegiatan Lelang Lebak Lebung Sungai di Kecamatan Banyuasin III, terdapat 3 Desa yang ikut serta dengan objek lelang sungai.

Desa Ujung Tanjung memiliki 10 Objek Sungai, Desa Regan Agung dengan 1 Objek Sungai, dan Desa Tanjung Agung dengan 1 Objek Sungai.

Desa Galang Tinggi belum melaksanakan kegiatan L3S dan direncanakan akan dilakukan minggu depan.

“Nominasi tertinggi objek lelang sungai berada di Desa Ujung Tanjung, dengan nilai lelang salah satu sungai mencapai 14 juta rupiah. Presentase objek lelang didasarkan pada Perda Banyuasin nomor 32 tahun 2012 tentang Lelang Lebak Lebung,” ungkapnya.

Berdasarkan Perda tersebut, persentasenya adalah 38 persen untuk PAD Daerah, 30 persen untuk PAD Desa, 8 persen untuk Kepala Desa, 7 persen untuk BPD, 6 persen untuk Perangkat Desa, dan 1 persen untuk Keamanan.

Kepala Desa Ujung Tanjung, Iwan Supriyadi S.Pd., menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Desa Ujung Tanjung bersama desa lainnya berhasil membuka lelang lebak lebung objek sungai di Kantor Kecamatan.

Desa Ujung Tanjung memiliki 10 sungai sebagai objek lelang, dan proses pelelangan berjalan lancar.

Ia juga berharap kepada pemenang lelang untuk menjaga sungai dengan tidak merusak ekosistem lingkungan sungai, seperti melarang penangkapan ikan dengan cara-cara yang merugikan seperti menyetrum dan menggunakan racun. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed