Kejadian kedua sambung Liespono, bulan Mei 2023 sekira jam 13.30 WIB mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak keinginan TSK. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban, usai melancarkan hasratnya tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000′- dan menyuruh korban pulang.
Kejadian ketiga, disampaikannya, pada bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mendekat kearah korban dan mengajak korban masuk kekandang ayam miliknya. Lalu, tersangka kembali lagi menyetubuhi korban dan setelah itu memberikan uang sebesar Rp. 20.000′- kepada korban dan menyuruhnya untuk pulang.
Terakhir, kejadian keempat ditegaskan Liespono, bulan Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB ketika korban sedang lewat depan rumah tersangka. Selanjutnya, mengajak korban masuk kedalam kandang ayam miliknya. Kemudian menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan. Setelah selesai Tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000′-.
Liespono mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan pada Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat.
“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Lahat guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti (BB) berupa 1 helai celana panjang berwarna hitam, 1 helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka, 1 helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka dibagian depan baju,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar