oleh

Motor Operasional Desa Digunakan Kepentingan Pribadi

Banyuasin, Jurnalsumatra.com- Marak terjadi penggunaan Kendaran Operasional Desa dan Aset Desa, digunakan keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk kepentingan pribadi akhirnya mendapat tanggapan langsung Kepala Dinas PMD Banyuasin, Selasa (21/11/23).

Hal itu seperti dijelaskan langsung Rayan Nurdiansyah Kepala Dinas PMD, saat dikonfirmasi Jurnal Sumatera mengatakan, Tujuan dari pengadaan kendaraan Dinas operasional Desa tahun 2023 ini, itu dalam rangka untuk memperlancar penyelengaraan pemerintah desa, pembangunan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab karena kendaran dinas tersebut merupakan aset desa, pihaknya berharap agar kendaraan itu digunakan sebaik-baiknya, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik itu dipergunakan atau dipakai oleh Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola aset desa, maupun perangkat desa yang mengunakan dalam menjalankan tugas membantu Kepala Desa, pintanya.

“Jadi untuk pengunaan kendaran dinas desa atau aset-aset desa lainnya itu, dengan sebaik-baiknya dalam rangka penyempurnaan pemerintah desa, pembinaan kepada masyarakat dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Lanjut Rayan, Untuk aset desa tau kendaran dinas desa itu yang digunakan oleh Keluarga Kepala Desa atau Perangkat Desa, kalau tujuannya untuk kepentingan pribadi sebaiknya tidak mengunakan kendaraan tersebut, karena tujuan dari pengadaan kendaraan operasional desa itu bukan untuk kepentingan pribadi.

“Karena terhitung hingga saat ini di setiap desa itu, tercatat untuk kendaraan operasional desa ada sebanyak 3 kendaran hingga saat ini. Untuk itu kiranya semua yang telah ada aturanya dijalankan dengan sebaik-baiknya, termasuk juga untuk aktif dalam jam kerja baik kepala Desa maupun perangkatnya,” sambung Rayan.

Walaupun secara aturan baik pegawai pemerintah maupun ASN itu, memiliki jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. Jam kerja itu juga tidak termasuk waktu istirahat, dan harus sudah masuk sekitar jam 07.30 WIB.

Namun karena untuk Pemerintah Desa terkadang memberikan pelayanan dirumah pada malam hari, pihaknya menghimbau kiranya kantor harus aktif pada hari kerja dan tidak boleh kosong atau tutup, minimal ada perangkat yang aktif piket untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dikantor, tegasnya. SON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed