oleh

Ketua DPRD Beri Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Warga Sungsang

Banyuasin, Jurnalsumatra.com- Berikan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja mandiri yang bekerja untuk mencari nafkah keluarga, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan salurkan Bantuan Perlindungan Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi masyarakat Sungsang, Kamis (16/11/2023).

Dengan mengandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan, pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, dengan bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Banyuasin itu. Bantuan tersebut diberikan Irian Setiawan guna membantu masyarakat ekonomi lemah yang ada disana.

“Hari ini kita bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan secara langsung menyerahkan Santunan Kematian, karena kecelakaan kerja yang dialami saudara Almarhum Samsudin,” ungkap Irian Setiawan Ketua DPRD Banyuasin beberapa waktu lalu.

Dengan total sebesar 70 juta rupiah yang kita serahkan langsung kepada ahli waris, dan batuan berupa jaminan ketenagakerjaan itu, melalui Dana Pokir ini semoga bantuan itu dapat membantu warga dengan ekonomi lemah dalam mencari nafkah untuk keluarga mereka, sambungnya.

Jadi bantuan atau jaminan ketenagakerjaan itu sengaja pihaknya targetkan, untuk masyarakat dengan ekonomi lemah dan memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, “program ini untuk mereka yang memiliki usaha mencari nafkah untuk keluarga, kalau di Sungsang ini mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman mengungkapkan, pihaknya sangat menyambut baik program yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Banyuasin tersebut, karena sangat membantu masyarakat yang pekerja untuk mendapatkan perlindungan kerja.

Dengan jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat kurang mampu ini dibantu pemerintah, maka banyak masyarakat bisa terbantu untuk terdaftar di BPJS Kesehatan, karena kalau selama ini bantuan pemerintah itu baru ada BPJS Kesehatan saja, ujarnya.

“Sekarang Pak Ketua DPRD membantu masyarakat pekerja yang kerjaannya berisiko melalui dana pokir, dengan besaran iuran yang dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya bisa mencapai Rp.244 juta rupiah,” pungkasnya. SON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed