oleh

Pidsus Polres Lahat Lakukan Pemeriksaan BBM Bersubsidi

“Hasil dari Pemeriksaan SPBU Muara Siban membutuhkan Kouta tambahan, dan pengiriman harus tepat waktu agar kendaraan tidak mengantri dibagian badan jalan. SPBU Bandar Agung Normal, SPBU Kota Raya tidak ada kendala, dan SPBU Pagar Agung Normal,” tambahnya. Terakhir ditegaskannya, dari hasil Pemeriksaan disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Polres Lahat, tidak ditemukan adanya kendaraan yang mengisi secara berulang-ulang, tidak ditemukan kendaraan dengan Tanki yang di Modifikasi, dan setiap pembelian BBM selalu menggunakan Barcode sesuai Plat kendaraan oleh petugas SPBU untuk menghindari pembelian secara berulang-ulang.

Pidsus Satreskrim Polres Lahat menghimbau, bila ditemukan pelanggaran pengangkutan, niaga jual beli BBM dan BBG yang bersubsidi Pemerintah dapat di Pidana sesuai dengan UU MIGAS Nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar Rupiah. Bagi masyarakat menemukan kecurangan kecurangan yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khususnya dalam penyaluran BBM dan BBG Bersubsidi.!!! Segera laporkan ke Unit Pidana Khusus Polres Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed