Muratara, jurnalsumatra.com – Masyarakat Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resah. Hal tersebut diakibatkan sungai yang tercemar karena diduga Perusahaan Terbatas Dendi Marker Indah Lestari (PT DMIL) buang limbah pabrik hasil produksi ke sungai. Keresahan masyarakat tersebut disampaikan M Arif warga Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Selasa (24/10/2023).
“Saya selaku pemuda dari wilayah Karang Dapo sangat menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan pihak perusahaan dengan membuang limbah langsung turun ke sungai,” cetus Arif. Dilanjutkannya, hal tersebut secara tidak langsung pihak perusahaan sudah melanggar aturan UU RI No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020, cetus Arif.
Kemudian dirinya juga mempertanyakan terkait izin AMDAL yang dikantongi pihak Perusahaan PT DMIL jangan-jangan mereka tidak mempunyai Izin AMDAL. “Saya ragu pihak perusahaan itu punya atau tidak izin AMDAL nya, karena begitu berani pihak perusahaan melakukan pelanggaran yang menurut saya cukup fatal,” Ungkapnya.
Lanjut Arif, jika kegiatan tersebut terus berlangsung maka dirinya akan mengajak masyarakat untuk orasi menutup kegiatan perusahaan kalau peringatannya tidak diindahkan. “Jangan salahkan kami jika masyarakat menutup kegiatan perusahaan kalau peringatan ini tidak diindahkan, karena bukan hanya satu hari atau dua hari kegiatan itu berlangsung akan tetapi sudah bertahun tahun,” Tutup Arif.
Sementara hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi, baik melalui telpon atau ditemui secara langsung. Untuk diketahui Pabrik Perusahaan Terbatas Dendi Marker Indah Lestari (PT DMIL) berlokasi di Karang Dapo satu Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Location yang saat ini dikelolah oleh Sipef Grub. (AkaZzz)
Komentar