Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MHum, Kanit I, II, dan anggota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto menyampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/X/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, waktu kejadian pada Kamis, 19 Oktober 2023, sekira pukul 21.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Tanjung Menang, kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, petugas berhasil mengamankan satu orang Tersangka (TSK) Harliansyah S.IP (48) warga desa Tanjung Menang, kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.
Untuk kronologis penangkapan, Liespono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Interogasi TSK Bagus Aldi Winat (LPA/91) TKP di desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, barang bukti berupa satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja milik tersangka itu, didapatkan dari TSK Harliansyah di desa Tanjung Menang, kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, sambung Liespono, petugas Polisi langsung melakukan Lidik orang dan tempat, pada Kamis, 19 Oktober 2023, sekira jam 21.30 WIB, Tersangka Harliansyah diamankan di dalam rumahnya.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan sekitar TKP dengan didampingi oleh warga sipil. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Liespono juga mengakui bahwa satu unit timbangan ditemukan di lantai teras atas rumah milik Harliansyah, dan Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa membuang waktu, TSK dan barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan Pengedar ini, kita amankan 1 paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit timbangan, 1 paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 730 Gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar