Baturaja, Jurnalsumatra.com – Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat kota Baturaja semakin mengganggu dan semeraut di berbagai sudut kota. Sayangnya, pemandangan ini tampaknya dibiarkan oleh Dinas terkait, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Di beberapa titik, seperti kawasan jalan depan Kantor Kejaksaan OKU, terlihat pedagang buah berjualan dengan seenaknya di atas trotoar, bahkan membuat tempat jualan permanen. Ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang melintas.
Dikatakan Mimin, seorang pemerhati lingkungan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap maraknya PKL yang tampaknya “menggila” dan Diduga melanggar peraturan setempat, seperti Peraturan Daerah OKU nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bupati OKU nomor 35 tahun 2011 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.” Kata Mimin. Jum’at (13/10/2023).
Lanjut Mimin mengatakan, “Benar, ada yang berjualan buah di depan Kantor Kejaksaan. Saya pribadi hampir menabrak salah satu dari mereka.” Dia juga menduga bahwa beberapa PKL dapat melakukan koordinasi dan pembayaran agar dapat berjualan secara bebas di berbagai kawasan di kota Baturaja.
Dia menambahkan, “Kenapa ini dibiarkan? Kami menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang menerima setoran. Oleh karena itu, kami berharap Dinas terkait tidak menutup mata terhadap masalah ini. Kami ingin agar OKU menjadi lebih tertib dan elok dipandang.”Ungkapnya
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Tami warga OKU, yang mengungkapkan kehawatirannya terkait PKL yang merampas bahu jalan, bukan hanya trotoar, terutama di kawasan pasar atas dan pasar baru. Tami berpendapat bahwa Dinas terkait tampaknya mengabaikan masalah ini, yang merupakan hal yang sangat disayangkan.”Jelas Tami
Masalah ini menunjukkan pentingnya penegakan peraturan terkait PKL dan perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, pedagang, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.”Tegasnya. (Win).
Komentar