oleh

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim

Muba, jurnalsumatra.com – Dalam  Sidang Putusan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada, Rabu (11/10/2023). Majelis hakim memutuskan bahwa Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jeles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja menduduki kawasan tidak sah, dengan menjatuhkan hukuman  pidana Satu tahun delapan  bulan penjarah terhadap terdakwa serta denda sebanyak tiga miliyar rupiah dengan ketentuan apabila denda pidana tidak di bayar diganti dengan pidana kurang selama 3 (tiga) bulan.

Sementara menyikapi putusan terhadap klien nya itu, Dian Ayu Wardani SH, selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Karena menurut dia putusan tersebut mencederai rasa keadilan. “Majelis hakim telah mencederai rasa keadilan dimana adanya disparitas putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sekayu, yang mana perkara no.177/Pid.B/LH/2023/Pn Sky yang mana di putus dengan putusan 3 bulan 15 hari dan denda 1 milyar rupiah sedangkan klien saya masyarakat biasa di putus dengan putusan 1 tahun 8 bulan dan denda 3 milyar rupiah.”Ujarnya.

Dian Ayu Wardani berharap klien nya itu mendapatkan keadilan. “Harapan saya klien saya bisa mendapatkan keadilan karena klien saya tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan bukan klien saya yang membawa alat berat bulldozer tersebut. Bagi saya majelis hakim tidak objektif dalam memberikan putusan, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales akan melakukan upaya hukum banding.”Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, agenda sidang tersebut adalah putusan majelis hakim Pengadilan negeri (PN)  Adapun permasalahannya terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan membawa alat berat berupa buldozer yang mana kawasan hutan tersebut izin konsensi nya dimiliki oleh PT. SBB. Perkara Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky, Penuntut Umum 1.Rini Purnamawati, SH 2.Hera Ramadona, S.H. 3.Armein Ramdhani, S.H., M.H, 4.ARDHIA AZIM,S.H 5.Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Status perkara, Tuntutan. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed