oleh

Pelaku Pencurian Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Muhammad Wilman Saputra (28) warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, akhirnya diringkus oleh Personil unit Reskrim Polsek Tungkal jaya dengan   dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori Spd, Ahad (01/10/2023). Penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan polisi terhadap yang  bersangkutan, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Peristiwa pencurian sendiri terjadi, kamis (28/09/2023) sekira pukul 21.30 wib di desa Simpang Tungkal terhadap korban Utami Sri Rahayu (27) dan akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa tas yang ada dirumahnya .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH. saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut. “Tersangka ditangkap dirumahnya setelah sekian hari menghilang setelah kejadian, berikut barang bukti hasil.kejahatannya.”Ujar Iptu Febriansyah.

Dijelaskannya, bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu masuk rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi, yang kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban. “Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegasnya. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed