“Kini kedua TSK telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut BB berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, 19 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sepatu boot warna hijau, 1 unit Handphone Android merk Samsung A10 warna hijau dengan berat total keseluruhan 180 Gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Kasat Narkoba dan Anggota Ungkap Kasus Narkotika
![WhatsApp Image 2023-09-21 at 17.53.17](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-21-at-17.53.17.jpeg)
News Feed
Selama 2020 PA Lahat Tangani Ratusan Perkara
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:31
Post Views: 158 Lahat, jurnalsumatra.com – Pengadilan Agama Kelas IB Lahat yang meliputi wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang mencatat ada penurunan Baca Selengkapnya
Unit Pidsus VS Polsek Bongkar Pembalakan Kayu Hutan Lindung
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:28
Post Views: 47 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, bersama jajaran Polsek Kota Agung dan UPTD KPH Baca Selengkapnya
Pj Sekda Berharap BPBD Kedepan Dapat Mitigasi
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:25
Post Views: 75 Lahat, jurnalsumatra.com – Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Lahat Drs Deswan Irsyad mengakui dan yakin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah Baca Selengkapnya
Jadi Bandar Sabu Rina Ditangkap Polisi
Kriminal|Rabu, 27 Januari 2021, 20:43
Post Views: 181 Muba, jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsek Bayung lincir, Resort Musi Banyuasin menangkap bandar sekaligus pemakai narkotika jenis shabu, Ahad, Baca Selengkapnya
Pol-PP Siap Kembangkan Solusi Pangan Dimasa Pandemi
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:33
Post Views: 49 Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Lahan yang selama ini tidak bermanfaat, kini disulap menjadi Lahan budi daya produk Baca Selengkapnya
Komentar