Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak mengenal kata lelah dalam menjalankan tugas selaku anggota Kepolisian diwilayah hukum Polres Lahat demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Berawal IPDA Zulkarnain SH selaku Kanit Reskrim Polsekta Lahat bersama Team Serga Macan Hitam Polsekta Lahat AIPDA Anizar SIP, AIPDA Dedi Lendra, BRIPKA Jaya Geboy, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya SE, berhasil mengungkap kasus Curat dengan TSK Depri Saputra, dan melakukan Pengembangan Alhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku kasus tindak pidana “Pertolongan Jahat yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana”
Berdasarkan Ops Sikat Musi II 2023, dengan LPB/09/VIII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 30 Agustus 2023, waktu kejadian pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, TKP desa Padang Lengkuas kecamatan Lahat kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH menceritakan kronologis kejadian, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB bertempat dirumah ruang tamu korban M. Heri Sugianto telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Yang dilakukan oleh Tersangka Depri Saputra (21) warga Desa Tanjung Periuk kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dengan cara masuk melalui jendela rumah samping kiri mencongkel kunci Grendel Jendela. “Setelah berhasil masuk kedalam, kemudian Pelaku mengambil satu unit kendaraan SPM merk Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE, Nomor Rangka: MH3SE88HOKJO55470, Nomor Mesin: E3R2E-2322566 diruang tamu,” ulas Kanit Reskrim Polsekta Lahat, pada Minggu (3/9/2023).
Tidak berhenti disitu saja, sambungnya, pelaku juga mengendol satu unit Handphone merk Realmi C2, satu unit Handphone merk Realmi C15 dan satu unit Handphone merk Realmi C1. Lalu, pelaku membawa barang hasil curian tersebut, melalui pintu depan ruang tamu. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000′- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan disampaikan Zulkarnain, pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH memimpin langsung penangkapan tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dengan unit Reskrim Polsekta Lahat atau disebut Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat AIPDA Anizar SIP, AIPDA Dedi Lendra, BRIPKA Jaya Geboy, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya SE, berhasil mengamankan terduga Pelaku bernama Depri Saputra sekira jam 16.30 WIB didesa Ngalam Baru atau dirumah kontrakannya.
Komentar