oleh

Polres Muba Melaksanakan Apel Operasi Zebra Musi 2023

Muba, jurnalsumatra.com –  Polda Sumsel,-  Polisi resort Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan apel gelar operasi Zebra Musi 2023, bertempat dihalaman Mapolres Muba, Senin (4/9/2023). Kegiatan tersebut diikuti oleh personil Polres Muba,  Subdenpom Muba yang diwakili Kodim 0401 Muba, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dan kasat Pol PP Kabupaten Muba.

Dalam apel gelar operasi Zebra Musi 2023 itu, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik yang bertindak selaku Pimpinan Apel mewakili Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi menyampaikan amanat Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Sik, yakni menjelaskan bahwa Fungsi Polri dibidang lalulintas dan angkutan jalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah  memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalulintas dijalan, agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas dijalan.

Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dijalan, terutama menjelang dimulainya tahapan pemilu 2024, Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi zabra 2023 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung dari tanggal 04 sampai dengan tanggal 17 September 2023. Untuk Polda Sumsel dengan sandi Operasi Zebra Musi 2023, dengan tema ” Cipta Kondisi Kamseltibcar lantas jelang pagelaran operasi Mantap Brata 2023-2024″.

Target Operasi adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan tematik sesuai dengan karakteristik diwilayah masing-masing. Pesan Kapolda agar pada pelaksanaan Operasi zebra tahun ini mengedepankan kegiatan Edukatif dan persuasif serta humanis, dan didukung dengan penegakan hukum baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Ada 7 prioritas penegakan hukum kasat mata yang menjadi atensi yaitu :

  1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm  SNI.
  2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
  3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.
  4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
  5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
  6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB/Plat Nomor tidak sesuai spektek.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor menerobos alat pemberi isyarat lalulintas(APILL).

Harapan daripada pelaksanaan operasi ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta menurunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalulintas. Tutupnya. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed