“Kini ke-empat orang tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,46 gram, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,78 gram, 1 batang pipet plastik yang ujung sudah diruncing, 1 unit timbangan digital, 2 bal plastik klip transparan, 1 unit Smartphone. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)
Empat TSK Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polres Lahat
News Feed
Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Tanjung Gelam, Setelah Dikejar Korban dan Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 7 Januari 2025, 10:43
Post Views: 7 OKI, JURNAL SUMATRA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis matic Honda Beat warna hitam berhasil ditangkap di Kampung Baca Selengkapnya
Mencuri di PT BMH, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 2 Januari 2025, 10:12
Post Views: 5 OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Tulung Selapan mengungkap kasus pencurian dua unit aramco atau gorong-gorong di area PT BMH, Baca Selengkapnya
Komitmen Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap 64 Kasus Sepanjang 2024
Post Views: 4 PALI, JURNAL SUMATRA – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI di bawah pimpinan IPTU Aan Sriyanto, SH, Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, Ini Rinciannya
Post Views: 15 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu, ekstasi dan Ganja, kian digalakkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal Sepanjang 2024
Post Views: 7 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang menonjol, termasuk peredaran narkoba. Baca Selengkapnya
Komentar