“Kini ke-empat orang tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,46 gram, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,78 gram, 1 batang pipet plastik yang ujung sudah diruncing, 1 unit timbangan digital, 2 bal plastik klip transparan, 1 unit Smartphone. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)
Empat TSK Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polres Lahat
News Feed
Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Desa Penyandingan, Warga Duga Korban yang Hilang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 4 November 2024, 14:32
Post Views: 43 OKI, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihebohkan oleh penemuan kerangka Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polsek Sungai Keruh Berhasil Kasus Pembunuhan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 1 November 2024, 21:26
Post Views: 41 MUBA, JURNAL SUMATRA – Polisi Sektor Sungai Keruh, Resort Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus penganiayaan mengakibatkan kematian salah Baca Selengkapnya
Penasehat Hukum Korban Datangi Polres PALI, Tanyakan Progres Kasus Kliennya yang Tertipu Rp150 Juta
Post Views: 50 PALI, JURNAL SUMATRA – Penasehat hukum (PH) korban dugaan penipuan, Novan Fadli, SH mendatangi Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir Baca Selengkapnya
Motor Milik Korban Begal di Desa Sungai Jernih Muara Payang Ditemukan
Post Views: 37 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terkait adanya video yang beredar atas aksi begal terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, dilakukan Baca Selengkapnya
Lagi, Sat resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
Post Views: 85 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi, jajaran Sat resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, Baca Selengkapnya
Komentar