oleh

Abdul Aziz Pastikan Tidak Ada Pemecatan Dari Perusahaan

Muratara, jurnalsumatra.com – Para karyawan PT. Gorbi adakan aksi mogok kerja selama dua hari terhitung dari tanggal 27-28 Juli 2023.Buntut dari aksi tersebut para pekerja minta mediasi dengan pihak Dinas terkait. Selasa (01/08/2023) Dari hasil mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin lalu red. Abdul Aziz selaku kuasa hukum dari para karyawan PT. Gorbi tidak akan ada pemecatan terhadap pekerja oleh pihak perusahaan.

“Saya pastikan tidak ada pemecatan terhadap 60 karyawan PT. Gorbi yang pada hari ini ikut menyuarakan haknya. Selama itu masi dalam pembahasan 15 poin yang mereka tuntut kemarin saya jamin tidak ada,” Kata Abdul Aziz. Kemudian dirinya juga mengatakan jika hal itu sempat terjadi, makah langka selanjutnya upaya hukumla yang nanti akan ditempuh.

“Mereka itu meminta haknya, jadi tidak ada alasan kalau pihak perusahaan memecat mereka. Jika hal itu terjadi makah kami siap membawa perkara ini ke rana hukum,” Tegasnya. Sambung Abdul Aziz, dirinya berharap kepada pihak perusahaan agar bisa memenuhi apa yang menjadi hak para pekerja. “Saya berharap pihak perusahaan juga harus balance, karyawan bekerja dengan semestinya, kemudian hak dan kesejahteraan para pekerja juga harus di pikirkan.” Tutup Abdul Aziz. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed