Muratara, jurnalsumatra.com – Perkara pendaftaran bakal calon Kepala Desa Karang Anyar belum usai, keputusan akan dilakukan ditingkat kabupaten, ini kata camat rupit, jum’at (21/7/2023). Pemerintah Kecamatan Rupit hari ini melakukan rapat perkara pendaftaran bacalon Kepala Desa Karang Anyar. Rapat dilakukan guna membahas hasil surat dari (PMD) petunjuk menyatakan bahwa akan dilakukan rapat di tingkat kabupaten.
“Saya sudah konsultasi kepada (PMD) dan Assisten ( l ) bahwa perkara ini sudah diambil alih oleh Kabupaten. Berdasarkan surat dari Kabupaten bahwa Kita akan rapat bersama Pemerintah Kabupaten pada senin tangga 24 juli 2023”,sampai Muktaredi, Camat Rupit pada saat rapat di Kecamatan Rupit. Memang petunjuk bupati sesuai dengan aturan, saat ini ranah nya sudah masuk kabupaten, kata camat.
Ditempat yang sama kasi pemerintahan dapit juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak menerima berkas dari ketiga kandidat karena menurutnya sudah sesuai dengan regulasi. “Waktu itu ibu gusti Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Panitia dan Aturan bahwa ketujuh pendaftar dapat diterima mengingat masih tanggal itu. Bahkan beliau sampai memanggil bagian teknis untuk menguraikan perbup sehingga semakin kuat kadis menyampaikan bahwa berkas dapat diterima”,tutur dapit.
Kemudian dirinya juga menyampaikan jika pihak kecamatan tidak ada hak untuk menolak berkas yang sudah di antar ke Kecamatan, mengingat waktu dan tanggal ketika panitia menyerah kan berkas masi berlaku. “Tidak ada dasarnya kami menolak berkas yang dibawa panitia, dari DPRD kemaren rekomendasi dan keputusan ada dipemerintah dan keputusan harus sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.” Tutup Dapit. (AkaZzzz)
Komentar