oleh

Pembangunan Jalan Kelurahan Kota Baru Diduga Tidak Sesuai RAB

Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, ditemukan pembangunan Jl Setapak di kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dalam pekerjaannya diduga sengaja tidak dipasang “Papan Merk Proyek”. Bahkan, dalam pekerjaan Jl Setapak sepanjang 150 Meter, dengan lebar 1,5 meter dan ketebalannya bervariasi yang berlokasi di RT 01 RW 01 kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, yang dikucurkan oleh Dana DAU tahun anggaran 2023 tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Mirisnya lagi, dari pantauan dilapangan, proyek Jalan Setapak sepanjang 150 Meter tersebut, yang dikerjakan oleh Kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat melalui dana DAU yang dikerjakan seluruhnya menggunakan material adukan coran semen, pasir dan batu krokos serta bercampur tanah (Tidak Menggunakan Batu Spelit) sehingga, dikhawatirkan bangunan Jalan Setapak yang telah rampung 100 % ini, tidak akan kokoh dan bertahan lama.

Selain itu, diketahui pada Tahun sebelumnya sudah ada Pembangunan Jalan Setapak, dan di Tahun ini kembali dibangun Jalan Setapak dilokasi yang sama, sehingga, warga menilai pekerjaan untuk tahun ini disnyalir hanya merehab Jalan Setapak yang lama. Dalam proses pembangunan material bahan adukan coran yang digunakan semen, pasir dan batu Agregat C (krokos) yang bercampur tanah, seharusnya Agregat C hanya dipakai untuk lapisan bawah atau Pondasi saja. Juga selama pekerjaan Jalan Setapak tidak dipasang ‘Papan Merk Proyek’ mengakibatkan warga bertanya-tanya pembangunan jalan setapak sepanjang 150 meter ini melalui dana apa, besarnya dana, dan lamanya pekerjaan.?

Sehingga, dinilai Proyek Jalan Setapak sepanjang 150 Meter di RT 01 RW 01 kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tersebut, telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga melanggar peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang ‘Papan Merk Proyek’.

Selanjutnya, mengacu Permendagri No 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran dana kelurahan tahun 2023 diseluruh wilayah Republik Indonesia telah dialokasikan sebesar Rp.1,7 Triliun dalam pelaksanaan pekerjaan sudah diatur sesuai Juknis.

Dalam PMK 212/2022 kementrian keuangan merincikan dana kelurahan setiap daerah tahun 2023 merujuk Pasal 6 ayat (4) untuk tahap 1 dicairkan 50 % dan tahap 2 kembali dicairkan 50 %, apabila tahap 1 telah mencapai 75 persen dan Pemerintah Daerah telah melaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed