Sedangakan Penasehat Hukum DPD Partai Golkar Kota Pagar, Etal Pargas SH menangapi bandingnya pihak tergugat mengatakan dengan awak media mempersilahkan itu adalah hak tergugat. “Kami tetap berkeyakinan bahwa putusan pengadilan negeri Pagaralam merupakan putusan yang obyektif dan sesuai dengan kebenaran yang berkeadilan,” pungkasnya. (Kaci)
Komentar