Selanjutnya, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan. “Kini terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja
News Feed
Saat Berada di Warung Bakso, Pria Cabul Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 79 PALI, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap JS (41) yang diduga melakukan pencabulan terhadap EP (28), warga Baca Selengkapnya
Curi Mesin Pompa Air di Desa Sepang, Pria Ini Diciduk Polsek Pampangan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 17 Agustus 2024, 18:42
Post Views: 103 OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Baca Selengkapnya
Dari Tangan Kelvin, Satresnarkoba Polres Lahat Sita Sabu 1,41 Gram
Post Views: 87 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, bersama personel berhasil Baca Selengkapnya
Polres PALI Menangkap RR, Pengedar Narkoba di Desa Air Itam Timur
Post Views: 956 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap RR (24), warga Dusun Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Perampokan, JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Hajidin 8 Tahun Penjara
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 14 Agustus 2024, 00:47
Post Views: 77 OKI, JURNAL SUMATRA – JPU Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara SH menuntut Hajidin (46), terdakwa kasus perampokan di Desa Baca Selengkapnya
Komentar