Selanjutnya, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan. “Kini terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja
News Feed
Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Perantara Shabu
Kriminal|Sabtu, 28 Agustus 2021, 21:43
Post Views: 91 Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini cukup pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan Baca Selengkapnya
Diduga Tak Bayar Upah Rendi Tewas Ditusuk
Kriminal|Kamis, 26 Agustus 2021, 20:40
Post Views: 225 Muba, jurnalsumatra.com – Bekerja sebagai kuli serabutan, tidak ada perjanjian tertulis disaat melakukan pekerjaan, hanya sebatas kesepakatan atau perjanjian Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Lahat Tangkap Pengedar Shabu
Kriminal|Rabu, 25 Agustus 2021, 19:03
Post Views: 204 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Dua Pelantara Narkotika Ditangkap Tangan Satresnarkoba
Kriminal|Senin, 23 Agustus 2021, 22:35
Post Views: 156 Lahat, jurnalsumatra.com – Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Unit Pidkor Polres Lahat Serahkan Tersangka Kejaksaan
Kriminal|Rabu, 18 Agustus 2021, 22:55
Post Views: 165 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Baca Selengkapnya
Komentar