Selanjutnya, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan. “Kini terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja
News Feed
Puluhan Paket Shabu Diamankan Dari Tangan Pengedar
Kriminal|Kamis, 26 Januari 2023, 22:04
Post Views: 40 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Baca Selengkapnya
Pengedar Narkotika Wilkum Terus Ditekan Team Satresnarkoba
Kriminal|Rabu, 25 Januari 2023, 20:43
Post Views: 111 Lahat, jurnalsumatra.com – Upaya maksimal dalam menekan angka peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian digalakkan oleh Team Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Pencuri Buah Sawit Milik PT. IBP Tertangkap Tangan Aparat
Kriminal|Rabu, 25 Januari 2023, 13:58
Post Views: 85 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel Semua warga negara memiliki hak yang sama, terutama dalam pelayanan dibidang penegakan hukum, baik Baca Selengkapnya
Daun Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 24 Januari 2023, 19:04
Post Views: 88 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap salah satu tersangka terduga Baca Selengkapnya
Kerja Keras Polsek Lais Membuahkan Hasil
Kriminal|Senin, 23 Januari 2023, 15:06
Post Views: 72 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Setelah tiga bulan buron usai melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga desa teluk Baca Selengkapnya
Komentar