oleh

Polres Muba Menangkap  DPO Pelaku Pembunuhan

Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Bontok (43) dan Mawi (36) yang belum lama ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Babat Supat dalam kasus pencurian yang berlanjut pada pengeroyokan dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan  tim  Srigala sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Babat Supat, Ahad (02/07/2023) ditempat persembunyiannya di kabupaten Mesuji Lampung.

Sebagimana diketahui,  bahwa sebelumnya pada, Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 wib dikebun sawit milik H. Tahang di Dsn V Village 8 Desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang atas nama Awaludin (45) dan Andre Saputra (30) meninggal dunia  ditempat kejadian dan satu korban lainnya atas nama Musmulyadi (30) menderita luka bacok dibagian kepala, karena memergoki pelaku pencurian buah kelapa sawit.

Kemudian berselang dua jam dari peristiwa berdarah tersebut, Polsek Babat Supat berhasil meringkus satu pelaku atas nama Meiledi (30), maka diketahui bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang. Dari keempat pelaku tersebut, saat ini sudah 3 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Meiledi, Bontok dan Mawi, sementara satu pelaku lainnya belum tertangkap, dan para pelaku masih ada kaitan saudara, dimana Meiledi adalah adik misan dari 3 pelaku lainnya yang merupakan saudara kandung.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kasat Reskrim Akp.  Morris Widhi Harto Sik saat menggelar Conference perss, di Mapolres Muba, Rabu ,(05/07/2023) dengan didampingi Kasi Humas Akp. Susianto M.SH dan Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif .SH menjelaskan bahwa setelah terjadi peristiwa pencurian buah sawit yang berujung pada kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan, polres Muba tidak tinggal diam, terus melakukan upaya penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, hingga kemudian diketahui tempat persembunyian dua pelaku lainnya dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Ahad (02/07/2023) di Mesuji Lampung.

“Keempat pelaku Meiledi, Bontok, Mawi dan OD (belum tertangkap) sedang istirahat dikebun sawit H. Tahang setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit dikebun Acok dan buah sawit sebagian dikumpulkan dikebun sawit H.Tahang dan saat itulah kepergok oleh korban dan kawan-kawan  yang kemudian terjadilah pengeroyokan dan atau pembunuhan tersebut.”Jelasnya.

AKP Morris juga menegaskan, bahwa para tersangka kami kenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian, pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dimana ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.”Tegasnya. Pada kesempatan itu, Kapolsek Babat Supaya Iptu Marlin Eva Alif SH. Menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengejar tersangka OD yang belum tertangkap. “Dan menghimbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap.”Ujarnya. Dalam Press Conference tersebut juga terungkap bahwa salah satu pelaku atas nama Mawi juga seorang residivis Kasus pembunuhan di Sungai Lilin dan baru keluar dari penjara sekira tiga tahun yang lalu. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed