oleh

Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si didampingi Kanit PPA IPDA Agus SH, telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya, unit Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dugaan kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskan Liespono, usai menerima laporan dari Sariyem (41) seorang IRT warga Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan LPB/84/VI/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2023. Untuk waktu kejadian dikatakan Liespono, pada Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Sekip Sidomulyo RT 015 RW 005 kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat.

Disampaikannya, korban dugaan kasus tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur tersebut, yakni, AT (12) warga Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. “Usai mendengarkan keterangan dari korban AT, dan sejumlah saksi diperkuat dengan alat bukti, sehingga, SW (56) seorang buruh harian lepas warga Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, terpaksa di Tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum,” tegas Liespono, pada Kamis (22/6/2023).

Diceritakan Liespono, kronologis kejadian hari, tanggal dan bulan korban lupa tahun 2020 sekira jam 14.00 WIB bertempat didalam kamar rumah orang tua korban di Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. “Saat itu korban sedang main HP seorang diri, tiba-tiba SW langsung menghampiri korban yang berada didalam kamar dan berkata pada korban ‘Ti Mau Tidak ke Indomaret, Tapi Aku Minta Jatah’. Lalu, Korban menjawab “Tidak Mau Nanti Dimarahi Ibu Saya,” ujarnya.

Kemudian, sambung Liespono, tersangka SW langsung membuka celana dan celana dalam korban, sampai batas mata kaki. Lalu, pelaku SW membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Setelah itu SW menyetubuhi korban AT. “Mirisnya perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir yaitu, pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB dengan TKP dirumah korban,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed