Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Kapolres Muratara Tanggapi Laporan Korban melalui Kuasa Hukumnya
Post Views: 62 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Menyikapi laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Baca Selengkapnya
Datangi Polres Muratara, Kuasa Hukum Korban Penusukan Konfirmasi Ulang Laporan
Post Views: 243 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Herdiansyah, SH, kuasa hukum dari Deki Subari, korban penusukan yang terjadi pada Rabu, 27 Desember Baca Selengkapnya
3 Pelaku Begal Motor Berhasil Dibekuk Polsek Mesuji Raya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 7 Desember 2024, 20:03
Post Views: 29 OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Mesuji Raya Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membekuk pelaku pembegalan terhadap pelajar di Baca Selengkapnya
Curi Sawit Milik Perusahaan, Tiga Warga Pagardin Dicokok Polisi
Post Views: 28 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di PT Baca Selengkapnya
Lokasi Judi Sabung Ayam di Sungai Tebu Omset Puluhan Juta, Polsek Merapi Akan Segera Tindak
Post Views: 26 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan dalam memberantas perjudian didalam wilayah hukum Polsek Merapi, dibawah Pimpinan AKP Irsan SE, dibantu Baca Selengkapnya
Komentar