Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
14 Jam Diperiksa, Datuk Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah
Post Views: 19 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Usai melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Baca Selengkapnya
Dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Kikim Timur Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor
Post Views: 16 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Patut di apresiasi, tindakan dilakukan Briptu Anugrah Harahap, Bhabinkamtibmas Polsek Kikim Timur dan Serda Dimas Baca Selengkapnya
4 Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat, Salah Satunya Oknum Kades
Post Views: 20 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Penekanan terhadap peredaran narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan Ganja di wilayah hukum Polres Lahat, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba Ini
Post Views: 21 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairudin SH, Kanit I, II, dan Personel telah Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polsek Sanga Desa
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 11 Desember 2024, 19:15
Post Views: 17 MUBA, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Muba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Angga Anggara Baca Selengkapnya
Komentar