Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Empat Tersangka Curat Berhasil Diamankan Polres Lahat
Post Views: 128 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan AKP Asri Basaruddin SH., MH Baca Selengkapnya
Kapolres Muratara Himbau Masyarakat Jauhi Judi Online dan Waspadai Potensi KDRT
Post Views: 33 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat Kabupaten Muratara untuk Baca Selengkapnya
Tak Dikasih Uang untuk Main Judol, Pria di Muratara Tusuk Istri
Post Views: 2.164 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Muratara ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dasar Laporan Polisi Nomor Baca Selengkapnya
Ketua Ranting Gerindra Sei Rambutan OI Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri
Post Views: 572 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Ketua Ranting Partai Gerindra Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara Ogan Ilir, Alimin (53) tewas Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa, Belasan Oknum Kades Diperiksa Kejari Lahat
Post Views: 5 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, terus mempertajam pemeriksaan terhadap belasan oknum Kepala desa (Kades) Baca Selengkapnya
Komentar