Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, Ini Rinciannya
Post Views: 15 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu, ekstasi dan Ganja, kian digalakkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal Sepanjang 2024
Post Views: 7 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang menonjol, termasuk peredaran narkoba. Baca Selengkapnya
Penyelundupan BBM Ilegal, Sat Reskrim Polres PALI Ciduk 2 Tersangka
Post Views: 5 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) Baca Selengkapnya
Upaya Pemberantasan, Ini Cara Dilakukan Kasat Narkoba Polres PALI
Post Views: 4 PALI, JURNAL SUMATRA – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, AKP Aan Sriyanto, Baca Selengkapnya
Peduli, Organisasi di PALI Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Post Views: 4 PALI, JURNAL SUMATRA – Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Rakyat Sejahtera Indonesia (DPD Badar) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Baca Selengkapnya
Komentar