Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Kapolres OKI Tindak Tegas Oknum Anggota Polsek Pedamaran Diduga Pakai Narkoba
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 21 April 2024, 14:34
Post Views: 99 OKI, Jurnalsumatra.com – Polres OKI merespons cepat menanggapi pemberitaan oknum anggota Polsek Pedamaran, Briptu L, yang viral menggunakan narkoba Baca Selengkapnya
Lakukan Pencurian, warga Desa Panda Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang
Post Views: 83 PALI, Jurnalsumatra.com – HP (24), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dibekuk Tim Naga Hitam Unit Reskrim Baca Selengkapnya
Sempat Buron 2 Tahun, Akhirnya Pria Ini Tertangkap
Post Views: 98 PALI, Jurnalsumatra.com – Meskipun sempat menjadi buronan Polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya MR Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Ringkus Pencuri Modus Tawarkan Jasa Los PDAM
Post Views: 75 PALI, Jurnalsumatra.com – Tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten PALI, yaitu di Komplek Handayani Baca Selengkapnya
Karena Curi Kabel, 2 ABG Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Post Views: 106 PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengamankan dua anak yang berkonflik dengan hukum pada Baca Selengkapnya
Komentar