Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Terjerat Kasus Korupsi, YR dan YN Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – YR dan YN, terdakwa kasus korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja, Pria Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 6 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Santai tapi pasti, mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan langkah maupun gerak dilakukan jajaran Sat Res Baca Selengkapnya
Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Tanjung Gelam, Setelah Dikejar Korban dan Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 7 Januari 2025, 10:43
Post Views: 7 OKI, JURNAL SUMATRA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis matic Honda Beat warna hitam berhasil ditangkap di Kampung Baca Selengkapnya
Mencuri di PT BMH, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 2 Januari 2025, 10:12
Post Views: 5 OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Tulung Selapan mengungkap kasus pencurian dua unit aramco atau gorong-gorong di area PT BMH, Baca Selengkapnya
Komitmen Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap 64 Kasus Sepanjang 2024
Post Views: 4 PALI, JURNAL SUMATRA – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI di bawah pimpinan IPTU Aan Sriyanto, SH, Baca Selengkapnya
Komentar