Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Satlantas Polres Lahat Tindak Tegas Kendaraan Odol
Post Views: 87 LAHAT, jurnalsumatra.com – Menindak lanjuti perintah, usai dari rapat dengan Kapolres, Satlantas Polres Lahat lalu melaksanakan penindakan terhadap kendaraan Baca Selengkapnya
Diduga Bocor, Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal Kosong
Post Views: 211 LAHAT, jurnalsumatra.com – Tim Gabungan TNI-Polri dari unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Subdenpom Lahat, Polsek Merapi Barat, Provost Sie Baca Selengkapnya
Patroli Satuan Brimob Polda Sumsel, Amankan Sopir dan Kernet Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal
Post Views: 81 PALEMBANG, jurnalsumatra.com – Hendak menyelundupkan 11 Ton BBM ilegal menggunakan mobil truk, 2 warga Banyuasin berhasil ditangkap personel Intel Baca Selengkapnya
Gabungan TNI Polri dan Pemda, Bongkar Gudang Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara
Post Views: 76 PALEMBANG, jurnalsumatra.com – Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan di wilayah Banyuasin dan Muratara, Kamis, (16/5/2024). Di Kecamatan Baca Selengkapnya
Tak Sampai 24 Jam, Pelaku 365 Disertai Pembunuhan Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas
Kriminal, Musi Rawas, Sumsel|Jumat, 17 Mei 2024, 11:15
Post Views: 112 MURA, jurnalsumatra.com – Hanya membutuhkan waktu 22 jam, artinya kurang dari 1 X 24 jam, Tim ‘Landak’ Satreskrim Polres Baca Selengkapnya
Komentar