Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Polres PALI Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman di Sungai Ibul
Post Views: 72 PALI, Jurnalsumatra.com – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun I Desa Sungai Baca Selengkapnya
Pencuri Motor di Rumah Makan Sejahtera Tertangkap, Begini Kronologinya !
Post Views: 88 PALI, Jurnalsumatra.com – Tentu masih ingat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman Rumah Makan Sejahtera, Baca Selengkapnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Ditangkap Unit PPA Polres Lahat
Post Views: 111 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit PPA Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah Baca Selengkapnya
Terlibat Aksi Pencurian, MBN Ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Post Views: 96 PALI, Jurnalsumatra.com – Pelaku pencurian pipa tubing milik PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field di Baca Selengkapnya
Resah dan Takut Terus Diburu Polisi, Pembunuh Pemas Permana Akhirnya Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 Mei 2024, 18:48
Post Views: 130 MUBA, Jurnalsumatra.com – GT (23) warga Desa Bandar Jaya, merupakan pelaku pembunuh Pemas Permana (17) akhirnya menyerahkan diri ke Baca Selengkapnya
Komentar