Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Korupsi Anggaran BPBD OKU, Kepala Dinas dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 4 Juli 2024, 22:28
Post Views: 166 OKU, jurnalsumatra.com – Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan AK, Kepala Dinas Perindustrian Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Prambatan
Post Views: 116 PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Dusun I Desa Prambatan, Baca Selengkapnya
Gelar Patroli Rutin, Polsek Penukal Abab Tangkap Kurir Narkoba
Post Views: 60 PALI, jurnalsumatra.com – Pada Selasa (02/07/2024), Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi SANTAN DPMD Muba, Naik ke Tahap Penyidikan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 2 Juli 2024, 13:02
Post Views: 95 MUBA, jurnalsumatra.com – Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Curi Besi Pintu Irigasi, Kedua Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 28 Juni 2024, 20:58
Post Views: 80 OKI, jurnalsumatra.com – A (46) dan S (28), warga Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Baca Selengkapnya
Komentar