Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Tindak Pembunuhan Menggemparkan PALI, Penjaga Keamanan Tewas Akibat Mencegah Pencurian
Post Views: 93 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Minggu (28/7/2024) malam, Kabupaten PALI dikejutkan dengan sebuah insiden tragis tindak pidana pembunuhan terjadi Baca Selengkapnya
Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Ini
Post Views: 98 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam operasi yang menegangkan, Polres PALI Polda Sumsel berhasil menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam Baca Selengkapnya
Sempat Berusaha Kabur, 2 Pengedar Ini Berhasil Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 74 PALI, JURNAL SUMATRA – Saat berada di simpang tiga Desa Sungai Langan. PH (22) dan DD (24), kedua pria Baca Selengkapnya
Bobol Kantor SD, Pria Ini Ditangkap Polres Lahat
Post Views: 81 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kikim Timur, dipimpin Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinaldi SH, telah Baca Selengkapnya
Empat Pria Pemuja Sabu di Amankan Tim Puma Polsek Gelumbang
Kriminal, Muara Enim, Sumsel|Kamis, 25 Juli 2024, 17:12
Post Views: 627 MUARA ENIM, JURNAL SUMATRA – Tim Puma Polsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan kembali sukses memutus mata Baca Selengkapnya
Komentar