Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu dari Ogan Ilir
Post Views: 83 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali tunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Sita BB Dari Tersangka PINSI
Post Views: 93 LAHAT, Jurnal Sumatra – Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, pimpinan AKP Arnol Amri SH, Kanit I, II dan Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Terungkap dalam Kurang dari 24 Jam, Pelaku Diamankan Polres PALI
Post Views: 134 PALI, Jurnal Sumatra – Keberhasilan tim kepolisian di Polres PALI patut dicontoh. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Baca Selengkapnya
Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 30 Juli 2024, 11:10
Post Views: 58 OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pengedar Baca Selengkapnya
Usai Eks Kepala Inspektorat, Giliran Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Masuk Bui
Post Views: 90 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dijanjikan promosi jabatan, YN kini tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Baca Selengkapnya
Komentar