Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Indralaya Utara OI Hanya Soal Waktu
Post Views: 68 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Penetapan para tersangka Kasus Tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Sabu Asal Desa Gedung Agung Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, dalam Baca Selengkapnya
Tokoh Masyarakat Soroti Aktivitas Ilegal Logging di Kecamatan Ulu Rawas
Post Views: 454 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti tingginya aktivitas ilegal logging atau pencurian kayu di kawasan hutan Taman Baca Selengkapnya
Tak Terima Anaknya Dianiaya, Ortu Korban Laporkan Oknum ASN DLH Lahat ke Polisi
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Entah setan apa yang merasuki pikiran, seorang Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Tega.!! Anak Kandung Aniaya Ibu Hingga Alami Luka Bacok di Punggung
Post Views: 77 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Diduga tak diberikan uang, seorang anak kandung tega menganiaya ibunya hingga alami luka bacok di Baca Selengkapnya
Komentar