Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Pengedar Ekstasi Asal PALI Ditangkap SatRes Narkoba Polres Ogan Ilir
Post Views: 484 Ogan Ilir, Jurnal Sumatra – Setelah sebelumnya Sat Res narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi Baca Selengkapnya
Timsus Macan Komering dan Sat Polairud Polres OKI Berhasil Bongkar Kasus Perompakan Sawit
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 5 Agustus 2024, 11:21
Post Views: 64 OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi, EM Dibekuk Polisi
Post Views: 218 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kira-kira begitulah yang dialami EM, seorang pria 32 Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres PALI Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi di Cafe Ralik
Post Views: 104 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pali berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Sempat Berusaha Kabur, Polres PALI Akhirnya Berhasil Amankan Pengedar Sabu Ini
Post Views: 71 PALI, JURNAL SUMATRA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap HI (43) yang merupakan seorang pengedar Baca Selengkapnya
Komentar