Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku Pencurian Wheel Hub di PT MUM
Post Views: 72 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 16.33 WIB, unit reskrim Polsek Tanah Abang berhasil membekuk Baca Selengkapnya
Sopir Truk Logging di PALI Rudapaksa IRT Didalam Mobil
Post Views: 110 PALI, JURNAL SUMATRA – Seorang sopir truk tronton logging di kabupaten PALI melakukan rudapaksa ibu rumah tangga (IRT). Mirisnya Baca Selengkapnya
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 6 Agustus 2024, 19:47
Post Views: 95 OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) disaksikan Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si Baca Selengkapnya
Curi Tabung Gas Elpiji, Pria dan Wanita Ini Ditangkap Polsek Kikim Tengah
Post Views: 86 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran unit reskrim Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus tindak Baca Selengkapnya
Korupsi Honor Imam Masjid di Lempuing Jaya, Latu Unra Divonis 2 Tahun Penjara
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 5 Agustus 2024, 20:17
Post Views: 74 OKI, JURNAL SUMATRA – Latu Unra (44) yang merupakan oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, terjerat kasus Baca Selengkapnya
Komentar