Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Operasi Sikat II Musi 2024, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Curat
Post Views: 65 PALI, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangkaian operasi Baca Selengkapnya
3 Pencuri Besi Tiang Jembatan, Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 81 PALI, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres PALI telah berhasil mengungkap kasus pencurian terjadi di jembatan besi Sungai Limpa, Dusun Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan dan BKO Karhutlah Polda Sumsel Amankan 15 Remaja Tawuran di Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 8 Agustus 2024, 20:09
Post Views: 59 OKI, JURNAL SUMATRA – Gabungan personel Polsek Tulung Selapan dan BKO Polda Sumsel berhasil cegah tawuran di Tulung Selapan, Baca Selengkapnya
Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Pintu TOL Keramasan
Post Views: 134 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – M Yunus (44 tahun) warga desa Ibul Besar I Kabupaten Ogan Ilir harus meregang nyawa Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Residivis Curat
Post Views: 111 PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Yoga Apriansyah (32) warga dempo utara Kota Pagaralam ini, tidak bisa berkutik lagi saat digiring Baca Selengkapnya
Komentar