Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Lahat Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Post Views: 115 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan personel kembali mengungkap Baca Selengkapnya
Polres PALI Tangkap Kurir Sabu di Jalan Lintas Sekayu-Belimbing
Post Views: 103 PALI, JURNAL SUMATRA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap Baca Selengkapnya
Pelaku Penggelapan Motor dan Penadahan Diamankan Polres Lahat
Post Views: 82 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel Baca Selengkapnya
Pemilik Mobil Pengangkut Solar Ilegal yang Terbakar di PALI, Ditangkap Polisi
Post Views: 232 PALI, JURNAL SUMATRA – Kecelakaan tunggal yang menimpa mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG-8012-BQ pada Baca Selengkapnya
Tim Kejari Lahat Terima Titipan Uang Rp. 105 Juta dari Tersangka YN Melalui Keluarga
Post Views: 62 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti Baca Selengkapnya
Komentar