Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Air Itam
Post Views: 3 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pria Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Hebohkan Warga
Post Views: 11 PALI, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dan terkoordinasi, tim opsnal beruang hitam unit pidum satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Lakukan Aksi Curat, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 7 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres PALI kembali buktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Baca Selengkapnya
Gerebek Rumah Pengedar Ini, 2 Polisi Luka dan 1 Meninggal Dunia
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tak kenal kata lelah dalam menekan peredaran narkotika. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Baca Selengkapnya
Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Senilai Rp 1,2 Miliar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 21 Januari 2025, 19:37
Post Views: 3 OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp Baca Selengkapnya
Komentar