Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
![WhatsApp Image 2023-06-22 at 22.11.46](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-22-at-22.11.46-1.jpeg)
News Feed
Lagi, Pengendara Tol di OKI Dilempari Batu
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 4 Januari 2021, 19:49
Post Views: 136 OKI, jurnalsumatra.com – Pelemparan batu kepada pengendara mobil truk yang sedang melintas di ruas jalan tol Pematang Panggang – Baca Selengkapnya
Satgas Yonif MR 413 Amankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Dari Hasil Sweeping
Post Views: 108 Jayapura, KRsumsel.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan 1 Pucuk Pistol Jenis Baca Selengkapnya
Komentar