Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
4 Tersangka Korupsi Alat Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Resmi Ditahan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Selasa, 1 Oktober 2024, 19:33
Post Views: 270 OKU, JURNAL SUMATRA – Setelah 1 tahun 9 bulan menyelidiki kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun Baca Selengkapnya
Bawa 10 Butir Ekstasi, Kurir Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres PALI
Post Views: 72 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PALI berhasil mengamankan 10 butir tablet diduga narkotika jenis Baca Selengkapnya
Seluruh Kamar WBP Lahat Dirazia Tim Sat Ops Patnal Kemenkumham Sumsel
Post Views: 318 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk memastikan aman dari gangguan serta peredaran barang terlarang di warga binaan pemasyarakatan (WBP), Baca Selengkapnya
Pembobol Rumah Polisi Berhasil Diamankan, Satu Dapat “Hadiah”
Post Views: 64 INDRALAYA, Jurnal Sumatra – Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan dua Baca Selengkapnya
Belanja Modal Fiktif 2020, Oknum Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Masuk Bui
Post Views: 54 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala subseksi penuntutan, upaya hukum luar biasa dan Baca Selengkapnya
Komentar