Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Bodong Akhirnya Dijebloskan Kejeruji Besi
Kriminal|Senin, 22 Maret 2021, 12:38
Post Views: 73 Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Ganja Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Sabtu, 20 Maret 2021, 19:06
Post Views: 104 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, Kanit Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Diringkus Sigarang
Kriminal|Jumat, 19 Maret 2021, 19:18
Post Views: 118 Muba, jurnalsumatra.com – Endra Wibawa Als Endro (27) pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil diamankan oleh Sigarang Sat Reskrim Baca Selengkapnya
Densus 88 tangkap delapan terduga teroris di Sumut
Kriminal|Jumat, 19 Maret 2021, 14:30
Post Views: 72 Medan, Jurnalsumatra.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap delapan orang terduga teroris di dua kota di Sumut, yaitu Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Kembali Tangkap Kurir Narkotika
Kriminal|Rabu, 17 Maret 2021, 21:31
Post Views: 72 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH berhasil ungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Komentar