Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara
Kriminal|Kamis, 22 April 2021, 20:42
Post Views: 436 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya mantan kepala desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan sekaligus Kader Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Kamis, 15 April 2021, 20:14
Post Views: 432 Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap beredarnya Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Baca Selengkapnya
Pelaku Ditangkap Penadah Berhasil Kabur
Kriminal|Jumat, 9 April 2021, 20:32
Post Views: 342 Lahat, jurnalsumatra.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atas hilangnya dua (2) unit radio merk icome diareal tambang dalam Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
Kriminal|Rabu, 7 April 2021, 20:46
Post Views: 299 Lahat, jurnalsumatra.com – Sepan terjang Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Anggota Baca Selengkapnya
Cabuli Anak Tiri Ortu Gaek Dibekuk Polisi
Kriminal|Selasa, 6 April 2021, 21:13
Post Views: 512 Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh ironis apa yang dilakukan Sudarman (77) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Baca Selengkapnya
Komentar