Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Ogan Ilir Darurat BBM Ilegal, 7 Lokasi Gudang Refinery Beroperasi
Post Views: 320 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Tujuh gudang Refinery (Tempat penampungan dan pengoplosan BBM) di lokasi berbeda wilayah Kecamatan Indralaya Baca Selengkapnya
Polsek Penukal Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Serius Akibat Sabetan Golok
Post Views: 60 PALI, Jurnal Sumatra – Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Baca Selengkapnya
Satreskoba Polres PALI Tangkap Pemuda Pengangguran yang Diduga Kurir Narkoba
Post Views: 89 PALI, Jurnal Sumatra – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga kuat sebagai kurir narkoba Baca Selengkapnya
Polsek Rawas Ilir Amankan 3 Pencuri TBS Milik PT Lonsum
Post Views: 554 MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polsek Rawas Ilir, Polres Muratara mengamankan 3 pencuri buah kelapa sawit milik PT Lonsum Baca Selengkapnya
Diajak Keliling, Lalu Dirudapaksa di Hutan Semak
Post Views: 71 LAHAT, Jurnal Sumatra – Sungguh malang apa yang dialami oleh Dsm (18) warga di Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Komentar