Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Pelaku Curat Berhasil Digulung Unit Polsek KimTeng
Kriminal|Jumat, 7 Mei 2021, 18:54
Post Views: 87 Lahat, jurnalsumatra.com – Aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP memotong besi bantalan rel kereta api Baca Selengkapnya
Pelaku Curas Tewas Dipelor Unit Reskrim Polres Lahat
Kriminal|Kamis, 6 Mei 2021, 10:31
Post Views: 75 Lahat, jurnalsumatra.com – Selain melawan petugas saat hendak ditangkap, serta meletuskan tembakan kearah petugas membuat unit Reskrim Polres Lahat Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Cokok Bandar Ganja
Kriminal|Selasa, 4 Mei 2021, 22:41
Post Views: 280 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH dan Kanit I, II, bersama Baca Selengkapnya
Polsek Sunglin Tangkap Anak Durhaka
Kriminal|Senin, 3 Mei 2021, 16:43
Post Views: 82 Muba, jurnalsumatra.com – “Bejat, anak durhaka” kata-kata inilah yang dilontar se-seorang ketika mengetahui prilaku Rosadi (25) yang kejam dan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Borgol Pemakai Narkoba
Kriminal|Sabtu, 1 Mei 2021, 19:57
Post Views: 108 Lahat, jurnalsumatra.com – Walaupun dibulan suci Ramadhan 1442 H, namun, Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH Baca Selengkapnya
Komentar