Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Dua Pencuri Diamankan BRIPDA AH
Kriminal|Selasa, 15 Juni 2021, 21:07
Post Views: 108 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran untuk meredam emosi warga, terkait tertangkap tangan dua orang pelaku Pencurian anak dibawah umur membuat BRIPDA Baca Selengkapnya
Oknum Kades di Jirak Jaya Digrebek Warga
Kriminal|Rabu, 9 Juni 2021, 19:38
Post Views: 1.660 Muba, jurnalsumatra.com – Viral di media online salah satu Kepala Desa di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Baca Selengkapnya
Nekat Ngedar Shabu Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
Kriminal|Senin, 7 Juni 2021, 20:11
Post Views: 105 Muba Jurnal Sumatra.com- Seorang ABG berinisial IP (17) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau Baca Selengkapnya
Polsek Lalan Amankan Bandit Kelapa Sawit
Kriminal|Sabtu, 5 Juni 2021, 19:50
Post Views: 239 Muba, jurnalsumatra.com – Satu dari Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT. BKI Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Kerangkeng Pengedar Narkoba
Kriminal|Jumat, 4 Juni 2021, 08:41
Post Views: 66 Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!!! Hanya berjarak 2 hari, tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Baca Selengkapnya
Komentar