Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Staf Admin PT BMJ Masuk Ke Sel Tahan
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 22:19
Post Views: 389 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Unit tindak pidana khusus (Pidsus) sat Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan IPDA Chandra Kirana SH Baca Selengkapnya
Sopir Banting Stir Jadi Bandar Narkoba
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 21:14
Post Views: 334 Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MM, Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Seret Pengedar Shabu Lainnya
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 19:14
Post Views: 346 Lahat, jurnalsumatra.com – Hanya berjarak satu hari dari hasil pengembangan Tersangka Muhammad Abdillah, atau nyanyian MA jajaran unit Res Baca Selengkapnya
Penjual Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 18:39
Post Views: 327 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Res Narkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya
Pemilik Cafe Sabet Pengunjung Pakai Pisau Cutter
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 18:23
Post Views: 238 Lahat, jurnalsumatra.com -Sungguh tragis apa yang dialami oleh korban Hermansyah (41) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Baca Selengkapnya
Komentar